Sighat Taklik
15 08 2008
22 : 28
Sighat Taklik biasa dibaca oleh mempelai pria setelah melakukan ijab qobul.. Isi Sighat Taklik adalah sebagai berikut :
Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.
SIGHAT TAKLIK

Sesudah akad nikah saya (nama_mempelai_pria) bin (nama_ayah_mempelai_pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama_mempelai_wanita) binti (nama_ayah_mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam.
Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
- Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
- Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
- Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,
Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.
Suami
................
................
Track Back : http://manage.catatanku.com/tb.cgi/13_1091_2008_08
Komentar Anda
Re: Sighat Taklik oleh mujahidin at 10 November 2009 07:33:05
kok nggak ada sejumlah iwadh yang disebutkan, misalnya berapa rupiah iwadnya. thank.